Gambar: news.am
PROLOG. Dalam salah satu grup WA tiba-tiba muncul sebuah kiriman bentuk file
yang tulisannya “UKT 2018”. Secara otomatis tanpa pikir panjang rasa keingin
tahuan pun menggerakan tangan untuk membuka file tersebut. Walhasil, setelah
selesai membaca, UKT 2018 UIN Yk lebih mahal dari UKT tahun sebelumnya dalam
artian mengalami kenaikan.
Sebelumnya,
perlu dipahami apa itu UKT? UKT adalah kepanjangan dari Uang Kuliah Tunggal.
Melansir dari https://kompasiana.com
bahwa kebijakan tentang UKT diterapkan berdasarkan Permendikbud Nomor 55 tahun
2013 yang telah terjadi perubahan pada Permen No 73 tahun 2013. Tujuan
diterapkannya sistem UKT adalah untuk meringankan beban mahasiswa terhadap
pembiayaan pendidikan. Kemudian di samping itu, UKT juga menggunakan istilah subsidi
silang.
Subsidi silang
bertujuan untuk membantu orang yang tidak mampu. Sebagai umpama, si A tidak
mampu dan si B mampu. Si A mendapatkan biaya kuliah lebih murah dari si B dan
si B mendapatkan biaya kuliah lebih mahal dari si A, hal ini dengan maksud si B
membantu biaya perkuliahan si A. Jadi untuk penetpan UKT dilakukan dengan
melihat latar belakang dari calon mahasiswanya. Untuk menentukan biaya UKT ini
melalui proses yang ketat, agar tepat sasaran. Baik penelis rasa telah paham
mengenai UKT.
Selanjutnya,
yang menjadi pertanyaan mengiang-ngiang pada benak diri penulis adalah bukan
tentang masalah sistemnya, tetapi masalah nominalnya,yang dari tahu ke tahun
selalu mengalami kenaikan. Karena penulis merupakan mahasiswa di prodi Ilmu
al-Qur’an dan Tafsir maka di sini penulis akan menjelaskan tentang kenaikan
nominal UKT prodi Ilmu al-Qur’an dan
Tafsir dari tahun 2014 sampai tahun ini yaitu nominal UKT diperuntukan bagi
mahasiswa baru 2018.
Melansir dari https://biayakuliah.net pada tahun 2014 UKT
tertinggi yaitu kelompok 3 sebesar Rp. 985.000. Pada tahun 2015 UKT tertinggi
yaitu kelompok 3 sebesar Rp. 1.250.000. Pada tahun 2016 UKT tertinggi yaitu
kelompok 5 sebesar Rp. 1.700.000. Pada tahun 2017 yaitu kelompok 5 sebesar Rp.
2.400.000. Untuk melihat UKT prodi lain dan rinciannya bisa klik link berikut
ini (http://biayakuliah.net/biaya-kuliah-uin-sunan-kalijaga-yogyakarta/) . Kemudian
untuk UKT tahun 2018 melansir dari uin-suka.ac.id
pada tahun ini UKT tertinggi yaitu kelompok 7 sebesar Rp. 3.800.000.
Selengkapnya bisa klik link berikut (http://uin-suka.ac.id/id/web/pengumuman/detail/9881/kma-tentang-ukt-pada-ptkin-tahun-akademik-2018-2019)
Jika dilihat, UKT dari tahun ke tahun
mengalami kenaikanyang cukup signifikan. Jika didetailkan dari tahun ke tahun,
pada tahun 2014 ke tahun 2015 mengalami kenaikan sebesar Rp. 265.000. Dari
tahun 2015 ke tahun 2016 mengalami kenaikan sebesar Rp. 450.000. Dari tahun
2016 ke tahun 2017 mengalami kenaikan sebesar Rp. 700.000. Kemudian yang
terbaru kali ini, yakni dari tahun 2017 ke tahun 2018 mengalami kenaikan Rp. 1.400.000.
Pada tahun 2014 yang hanya mengalami kenaikan sebesar Rp. 265.000, kini telah
mengalami kenaikan sampai sebesar Rp. 1.400.000.
Kemudian setelah mengetahui
angka-angka tersebut timbul pertanya pada dalam diri penulis, apa yang membuat
UKT mengalami kenaikan dari tahun ke tahun?. Sebagai kehati-hatian, penulis
tidak langsung membuat spekulasi terhadap pihak kampus, maka penulis mencari di
internet tentang faktor-faktor yang mempengaruhi kenaikan UKT.
Melansir dari https://news.okezone.com, Pakar pendidikan Ari Widodo mengatakan, sudah
menjadi hal biasa jika setiap tahun biaya kuliah di PTN dan PTS makin melonjak.
Kenaikan biaya kuliah setiap tahun itu karena PTS dan PTN membutuhkan dana
segar untuk membiayai operasional kampus, membayar gaji karyawan/dosen yang
setiap tahun terus naik dan pengeluaran lain yang dibebankan kepada universitas
bersangkutan. Baik, itu merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kenaikan
UKT. Kemudian, dalam artikel yang lain yang saya temukan, kenaikan UKT bias disebabkan
karena inflasi (nilai rupiah turun).
Lantas, yang
jadi persoalan adalah pihak birokrasi kampus ketika menaikan UKT tidak pernah
menjelaskan alasannya serta factor-faktornya kepada para mahasiswa baik baru
maupun lama. Entah memang karena sistem dalam birokrasi kampus yang tidak mengharuskan
untuk memberi alasan dan faktor-faktornya kepada mahasiswa atau seperti apa,
penulis pun kurang mengetahui. Ketika di atas dijelaskan oleh salah satu pakar Pendidikan
bahwa kenaikan UKT disebabkan membutuhkan dana segar untuk biaya operasional,
dan gaji karyawan/dosen serta biaya lain yang ditanggungkan kepada pihak kampus.
Bukankah biaya operasional PTN dan PTKIN dibantu oleh pemerintah.
Apakah PTN dan
PTKIN kekurangan biaya sehingga membutuhkan dana segar?. Fakultas penulis
sendiri, terdapat beberapa fasilitas yang kurang layak. Semisal, ada beberapa
AC yang sudah rusak, kemudian, kelas yang berukuran diisi oleh kelas mahasiswa
besar dalam artian dalam satu kelas mahasiswanya banyak. Kemudian, ada beberapa
WC yang rusak, fasilitas mushala pun di satu fakultas hanya ada satu, sisanya
membuat mushala di pelataran ruang kelas yang luas. Hal itu selama satu tahun penulis
mengikuti perkuliahan tidak perubahan, dan penulis rasa dari tahun-tahun
sebelumnya pun seperti itu. Lantas, kemana biaya operasional tersebut jika
memang termasuk salah satu factor kenaikan UKT.
Penulis rasa, hal-hal
yang demikian tidak hanya terjadi di kampus penulis saja. Kemudian, penulis
ingin berspekulasi tentang faktor kenaikan UKT tersebut. Barangkali, kenaikan
UKT disebabkan harga pangan dan papan naik. Kenaikan harga pangan dan papan
disebabkan dicabutnya subsidi BBM, karena dengan menaiknya harga BBM berarti
biaya operasi yang lainnya akan semakin menaik harganya. Kemudian, jika memang
seperti itu faktornya, kenaikan UKT disebabkan oleh kebijakan negara, dan
mengakibatkan biaya Pendidikan naik semakin mahal, dan herannya kenaikan UKT di
prodi penulis yang sangat meonjak di tahun sekarang. Masa sekarang pemerintahan
dibawah kendali kepemimpinan Jokowi. Ya tetapi, ini hanyalah spekulasi penulis
semata, yang bias benar dan bisa salah.
Permasalahan utamanya
adalah, ketika biaya Pendidikan naik, khususnya biaya kuliah, tetapi pendapatan
masyarakat tetap. Hal ini sama saja dengan menyekik perekonomian masyarakata
secara tidak langsung. Kita lihat bagaimana rata-rata pendapatan tiap kepala
keluarga itu kecil. Ambillah contoh gaji PNS golongan paling tinggi dan paling
rendah. Melansir dari http://www.beritapns.com untuk gaji PNS golongan 1a pada tahun 2018 sebesar
Rp. 1.480.000 sedangkan untuk gaji PNS golongan 4c pada tahun 2018 sebesar Rp. 5.620.000.
Jika kita lihat
kedua gaji tersebut dan kita terapkan ke dalam sistem UKT yang biasanya UKT
tertinggi diberikan kepada PNS golongan paling tinggi yaitu 4c. UKT Prodi Ilmu
al-Qur’an dan Tafsir pada tahun 2018 menurut data yang telah disebutkan di atas
sebesar Rp. 3.800.000 selama satu semester. PNS mendapatkan gaji setiap satu
bulan satu kali. Satu semester terdapat 6 bulan, Rp. 3.800.000 jika dibagi 6
menjadi Rp. 600.000 jika dibulatkan. Maka dalam setiap bulan untuk membayar UKT
menyisihkan Rp. 600.000 dari gaji. Lantas, apakah biaya kuliah hanya membayar
UKT? Tidak!. Biaya untuk membayar kos, biaya untuk makan, biaya untuk
lain-lainya. Jika dijumlahkan menjadi Rp. 1.400.000, penulis mengambil biaya
paling murahnya. Yaitu dengan rincian, Rp. 1.000.000 untuk makan dan lain-lain serta
Rp. 400.000 untuk membayar kos yang jika dalam hitungan setahun sebesar Rp. 4.800.000
penulis mengambil harga kosan yang standar.
Maka, jumlah
keseluruhan untuk biaya kuliah dan hidup dalam setiap bulannya sebesar Rp. 2.200.000,
dan ini hitungan minimal penulis. Gaji kepada keluarga yang PNS golongan 4c sebesar
pada tahun 2018 sebesar Rp. 5.620.000
dan dipotong dalam setiap bulan untuk biaya anaknya kuliah sebesar Rp2.200.000
makan menjadi Rp. 3.420.000. Bayangkan jika keluarga tersebut memiliki 4 anak
dan yang sedang kuliah 2 orang maka keuangan keluarga sangat sedikit, belum
lagi untuk kehidupan dirinya dan istri.
Yang dicontohkan
oleh penulis adalah PNS golongan tinggi, bagaimana dengan PNS golongan rendah,
kemudian buruh, kemudian pedagang yang pendapatannya lebih kecil. Memang uang
UKT nya tentu akan berbeda dengan PNS golongan tinggi tetapi jika melihat
kesimpulan dari PNS golongan tinggi pun sudah sangat mencekik apalagi buruh,
pedagang, petani yang belum pasti pendapatanta di setiap bulannya. Bukannya penulis
mengeluh dan tidak percaya dengan adanya rezeki dari Tuhan, tetapi ini masalah realita
yang ada. Melihat biaya Pendidikan yang hari demi hari semakin mahal. Bukankah Pendidikan
adalah salah satu peran utama dalam kemajaun sebuah negara. Lantas bagaimana jika
Pendidikannya saja membuat orang sulit untuk mendapatkan Pendidikan?
Kalau tidak ada
yang menghentikan kenaikan tersebut dan menyeimbangkan dengan rasio pendapat
masyarakat maka akan mencekik perekonomian. Jangan biarkan kapitalisme merenggut dalam sistem Pendidikan. Bersyukur, Penulis
sendiri dalam masalah biaya kuliah ini mampu, berkat kerja keras ayah
penulis. Tetapi yang penulis pikirkan bagaimana dengan yang lain. Apakah kini Pendidikan
hanya dapat dirasakan oleh orang-orang yang mampu saja. Bukankah setiap warga
negara Indonesia berhak mendapatkan Pendidikan dari pemerintah?. Akhrinya,
penulis hanya bisa berharap semoga ke depannya Pendidikan di Indonesia dapat
digratiskan secara keselurahan, atau paling tidak biaya Pendidikan tidak mahal
dan stabil. Wallahua’lam.
Kebenaran datang
dari Allah semata dan kesalahan tentu datang dari diri penulis sendiri.
EPILOG. Baik, mungkin memang itulah nyatanya,
keputusan sudah dikeluarkan oleh birokraksi kampus, maka mau tidak mau terima
sajalah kenaikan UKT tersebut juga utarakan saja pendapat jika ada yang
mengganjal. Ya, aku telah mengutarakannya melalui tulisan singkat di atas. Jalan terakhir
hanya bias berharap kepada Allah ..
Yogyakarta,
28 April 2018
MasyaAllah
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus