UKT UIN Yk Naik Kembali? Mungkin Univ Lain Juga



Gambar: news.am

PROLOG. Dalam salah satu grup WA  tiba-tiba muncul sebuah kiriman bentuk file yang tulisannya “UKT 2018”. Secara otomatis tanpa pikir panjang rasa keingin tahuan pun menggerakan tangan untuk membuka file tersebut. Walhasil, setelah selesai membaca, UKT 2018 UIN Yk lebih mahal dari UKT tahun sebelumnya dalam artian mengalami kenaikan.

Sebelumnya, perlu dipahami apa itu UKT? UKT adalah kepanjangan dari Uang Kuliah Tunggal. Melansir dari https://kompasiana.com bahwa kebijakan tentang UKT diterapkan berdasarkan Permendikbud Nomor 55 tahun 2013 yang telah terjadi perubahan pada Permen No 73 tahun 2013. Tujuan diterapkannya sistem UKT adalah untuk meringankan beban mahasiswa terhadap pembiayaan pendidikan. Kemudian di samping itu, UKT juga menggunakan istilah subsidi silang.

Subsidi silang bertujuan untuk membantu orang yang tidak mampu. Sebagai umpama, si A tidak mampu dan si B mampu. Si A mendapatkan biaya kuliah lebih murah dari si B dan si B mendapatkan biaya kuliah lebih mahal dari si A, hal ini dengan maksud si B membantu biaya perkuliahan si A. Jadi untuk penetpan UKT dilakukan dengan melihat latar belakang dari calon mahasiswanya. Untuk menentukan biaya UKT ini melalui proses yang ketat, agar tepat sasaran. Baik penelis rasa telah paham mengenai UKT.

Selanjutnya, yang menjadi pertanyaan mengiang-ngiang pada benak diri penulis adalah bukan tentang masalah sistemnya, tetapi masalah nominalnya,yang dari tahu ke tahun selalu mengalami kenaikan. Karena penulis merupakan mahasiswa di prodi Ilmu al-Qur’an dan Tafsir maka di sini penulis akan menjelaskan tentang kenaikan nominal UKT prodi  Ilmu al-Qur’an dan Tafsir dari tahun 2014 sampai tahun ini yaitu nominal UKT diperuntukan bagi mahasiswa baru 2018.

Melansir dari https://biayakuliah.net pada tahun 2014 UKT tertinggi yaitu kelompok 3 sebesar Rp. 985.000. Pada tahun 2015 UKT tertinggi yaitu kelompok 3 sebesar Rp. 1.250.000. Pada tahun 2016 UKT tertinggi yaitu kelompok 5 sebesar Rp. 1.700.000. Pada tahun 2017 yaitu kelompok 5 sebesar Rp. 2.400.000. Untuk melihat UKT prodi lain dan rinciannya bisa klik link berikut ini (http://biayakuliah.net/biaya-kuliah-uin-sunan-kalijaga-yogyakarta/) . Kemudian untuk UKT tahun 2018 melansir dari uin-suka.ac.id pada tahun ini UKT tertinggi yaitu kelompok 7 sebesar Rp. 3.800.000. Selengkapnya bisa klik link berikut (http://uin-suka.ac.id/id/web/pengumuman/detail/9881/kma-tentang-ukt-pada-ptkin-tahun-akademik-2018-2019)

Jika dilihat, UKT dari tahun ke tahun mengalami kenaikanyang cukup signifikan. Jika didetailkan dari tahun ke tahun, pada tahun 2014 ke tahun 2015 mengalami kenaikan sebesar Rp. 265.000. Dari tahun 2015 ke tahun 2016 mengalami kenaikan sebesar Rp. 450.000. Dari tahun 2016 ke tahun 2017 mengalami kenaikan sebesar Rp. 700.000. Kemudian yang terbaru kali ini, yakni dari tahun 2017 ke tahun 2018 mengalami kenaikan Rp. 1.400.000. Pada tahun 2014 yang hanya mengalami kenaikan sebesar Rp. 265.000, kini telah mengalami kenaikan sampai sebesar Rp. 1.400.000.

Kemudian setelah mengetahui angka-angka tersebut timbul pertanya pada dalam diri penulis, apa yang membuat UKT mengalami kenaikan dari tahun ke tahun?. Sebagai kehati-hatian, penulis tidak langsung membuat spekulasi terhadap pihak kampus, maka penulis mencari di internet tentang faktor-faktor yang mempengaruhi kenaikan UKT.

Melansir dari https://news.okezone.com, Pakar pendidikan Ari Widodo mengatakan, sudah menjadi hal biasa jika setiap tahun biaya kuliah di PTN dan PTS makin melonjak. Kenaikan biaya kuliah setiap tahun itu karena PTS dan PTN membutuhkan dana segar untuk membiayai operasional kampus, membayar gaji karyawan/dosen yang setiap tahun terus naik dan pengeluaran lain yang dibebankan kepada universitas bersangkutan. Baik, itu merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kenaikan UKT. Kemudian, dalam artikel yang lain yang saya temukan, kenaikan UKT bias disebabkan karena inflasi (nilai rupiah turun).

Lantas, yang jadi persoalan adalah pihak birokrasi kampus ketika menaikan UKT tidak pernah menjelaskan alasannya serta factor-faktornya kepada para mahasiswa baik baru maupun lama. Entah memang karena sistem dalam birokrasi kampus yang tidak mengharuskan untuk memberi alasan dan faktor-faktornya kepada mahasiswa atau seperti apa, penulis pun kurang mengetahui. Ketika di atas dijelaskan oleh salah satu pakar Pendidikan bahwa kenaikan UKT disebabkan membutuhkan dana segar untuk biaya operasional, dan gaji karyawan/dosen serta biaya lain yang ditanggungkan kepada pihak kampus. Bukankah biaya operasional PTN dan PTKIN dibantu oleh pemerintah.

Apakah PTN dan PTKIN kekurangan biaya sehingga membutuhkan dana segar?. Fakultas penulis sendiri, terdapat beberapa fasilitas yang kurang layak. Semisal, ada beberapa AC yang sudah rusak, kemudian, kelas yang berukuran diisi oleh kelas mahasiswa besar dalam artian dalam satu kelas mahasiswanya banyak. Kemudian, ada beberapa WC yang rusak, fasilitas mushala pun di satu fakultas hanya ada satu, sisanya membuat mushala di pelataran ruang kelas yang luas. Hal itu selama satu tahun penulis mengikuti perkuliahan tidak perubahan, dan penulis rasa dari tahun-tahun sebelumnya pun seperti itu. Lantas, kemana biaya operasional tersebut jika memang termasuk salah satu factor kenaikan UKT.

Penulis rasa, hal-hal yang demikian tidak hanya terjadi di kampus penulis saja. Kemudian, penulis ingin berspekulasi tentang faktor kenaikan UKT tersebut. Barangkali, kenaikan UKT disebabkan harga pangan dan papan naik. Kenaikan harga pangan dan papan disebabkan dicabutnya subsidi BBM, karena dengan menaiknya harga BBM berarti biaya operasi yang lainnya akan semakin menaik harganya. Kemudian, jika memang seperti itu faktornya, kenaikan UKT disebabkan oleh kebijakan negara, dan mengakibatkan biaya Pendidikan naik semakin mahal, dan herannya kenaikan UKT di prodi penulis yang sangat meonjak di tahun sekarang. Masa sekarang pemerintahan dibawah kendali kepemimpinan Jokowi. Ya tetapi, ini hanyalah spekulasi penulis semata, yang bias benar dan bisa salah.

Permasalahan utamanya adalah, ketika biaya Pendidikan naik, khususnya biaya kuliah, tetapi pendapatan masyarakat tetap. Hal ini sama saja dengan menyekik perekonomian masyarakata secara tidak langsung. Kita lihat bagaimana rata-rata pendapatan tiap kepala keluarga itu kecil. Ambillah contoh gaji PNS golongan paling tinggi dan paling rendah. Melansir dari http://www.beritapns.com untuk gaji PNS golongan 1a pada tahun 2018 sebesar Rp. 1.480.000 sedangkan untuk gaji PNS golongan 4c pada tahun 2018  sebesar Rp. 5.620.000.

Jika kita lihat kedua gaji tersebut dan kita terapkan ke dalam sistem UKT yang biasanya UKT tertinggi diberikan kepada PNS golongan paling tinggi yaitu 4c. UKT Prodi Ilmu al-Qur’an dan Tafsir pada tahun 2018 menurut data yang telah disebutkan di atas sebesar Rp. 3.800.000 selama satu semester. PNS mendapatkan gaji setiap satu bulan satu kali. Satu semester terdapat 6 bulan, Rp. 3.800.000 jika dibagi 6 menjadi Rp. 600.000 jika dibulatkan. Maka dalam setiap bulan untuk membayar UKT menyisihkan Rp. 600.000 dari gaji. Lantas, apakah biaya kuliah hanya membayar UKT? Tidak!. Biaya untuk membayar kos, biaya untuk makan, biaya untuk lain-lainya. Jika dijumlahkan menjadi Rp. 1.400.000, penulis mengambil biaya paling murahnya. Yaitu dengan rincian, Rp. 1.000.000 untuk makan dan lain-lain serta Rp. 400.000 untuk membayar kos yang jika dalam hitungan setahun sebesar Rp. 4.800.000 penulis mengambil harga kosan yang standar.

Maka, jumlah keseluruhan untuk biaya kuliah dan hidup dalam setiap bulannya sebesar Rp. 2.200.000, dan ini hitungan minimal penulis. Gaji kepada keluarga yang PNS golongan 4c sebesar pada tahun 2018  sebesar Rp. 5.620.000 dan dipotong dalam setiap bulan untuk biaya anaknya kuliah sebesar Rp2.200.000 makan menjadi Rp. 3.420.000. Bayangkan jika keluarga tersebut memiliki 4 anak dan yang sedang kuliah 2 orang maka keuangan keluarga sangat sedikit, belum lagi untuk kehidupan dirinya dan istri.

Yang dicontohkan oleh penulis adalah PNS golongan tinggi, bagaimana dengan PNS golongan rendah, kemudian buruh, kemudian pedagang yang pendapatannya lebih kecil. Memang uang UKT nya tentu akan berbeda dengan PNS golongan tinggi tetapi jika melihat kesimpulan dari PNS golongan tinggi pun sudah sangat mencekik apalagi buruh, pedagang, petani yang belum pasti pendapatanta di setiap bulannya. Bukannya penulis mengeluh dan tidak percaya dengan adanya rezeki dari Tuhan, tetapi ini masalah realita yang ada. Melihat biaya Pendidikan yang hari demi hari semakin mahal. Bukankah Pendidikan adalah salah satu peran utama dalam kemajaun sebuah negara. Lantas bagaimana jika Pendidikannya saja membuat orang sulit untuk mendapatkan Pendidikan?

Kalau tidak ada yang menghentikan kenaikan tersebut dan menyeimbangkan dengan rasio pendapat masyarakat maka akan mencekik perekonomianJangan biarkan kapitalisme merenggut dalam sistem Pendidikan. Bersyukur, Penulis sendiri dalam masalah biaya kuliah ini mampu, berkat kerja keras ayah penulis. Tetapi yang penulis pikirkan bagaimana dengan yang lain. Apakah kini Pendidikan hanya dapat dirasakan oleh orang-orang yang mampu saja. Bukankah setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan Pendidikan dari pemerintah?. Akhrinya, penulis hanya bisa berharap semoga ke depannya Pendidikan di Indonesia dapat digratiskan secara keselurahan, atau paling tidak biaya Pendidikan tidak mahal dan stabil. Wallahua’lam.

Kebenaran datang dari Allah semata dan kesalahan tentu datang dari diri penulis sendiri.

EPILOG. Baik, mungkin memang itulah nyatanya, keputusan sudah dikeluarkan oleh birokraksi kampus, maka mau tidak mau terima sajalah kenaikan UKT tersebut juga utarakan saja pendapat jika ada yang mengganjal. Ya, aku telah mengutarakannya  melalui tulisan singkat di atas. Jalan terakhir hanya bias berharap kepada Allah ..


Yogyakarta, 28 April 2018


Komentar

Posting Komentar