Kampanye ‘Ga-Mutu’ Partai Politik



Tulisan ini bermaksud untuk merespon dan mengkritik fenomena kampanye yang penulis lihat-Yogykarta-Klaten-yang mana kampanye itu sangat-sangat ga-mutu sama sekali. Adalah sebuah ketidajelasan yang hakiki, bahwa kampanye tersebut dilakukan dengan model mengendarai motor di jalanan, dengan suara knalpot dibisingkan, dengan di-gerung-gerung-kan keras sekali. Tidak hanya itu, bahkan mereka yang ”disewa’ itu mengendarai motornya dengan ugal-ugalan dan menghalangi jalanan umum. Ironis.

Seolah bermutu, mereka kibarkan bendera-bendera partai yang menyewa mereka itu, keliling-keliling kota, dan membuat bising semua yang dilewatinya. Entah apa yang ingin dicapai oleh partai politik dengan menggunakan model kampanye seperti itu. Apakah hanya ingin menujukan eksistensi? Apakah hanya ingin mengatakan kepada partai lain “Ini daerah kekuasaan partai kami”? atau apa? Tidak paham juga.

Yang menjadi permasalahannya adalah bukankah hal seperti itu jelas-jelas melanggar aturan. Yang dilanggar oleh mereka menurut hukum positif di Indonesia adalah penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar. Sebagaimana disebutkan dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pada Pasal 285 sebagai berikut:

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pertanyaan selanjutnya, lantas kenapa pihak yang berwenang tidak menegakkan aturan sesuai aturan yang ada? Penulis kira, ketika konvoi bersama-sama dan keliling-keliling di jalanan kota, tentu ada polisi yang menjaga di pos-posnya. Lantas, kenapa tidak ditindak? Apakah memang ada izin khusus sebelumnya? Atau seperti apa? Apakah kemudian ini sudah menjadi adat, sehingga menjadi hukum tersendiri, bahasa kaidah Ushul Fikihnya al-Adatu Muhakamah.

Penulis yakin, dari unsur masyarakat sendiri pun tidak setuju dengan kampanye model seperti itu, karena jelas-jelas mengganggu. Bagaimana coba ketika ada seseorang yang sedang mengalami sakit telinga dan kemudian gerombolan kampanye konvoi tersebut melewati orang yang sakit itu?. Bayangkan kita di posisi seperti itu.

Sebenarnya, di samping penggaran knalpot, masih banyak juga pelanggaran yang lain, seperti: tidak memakai helm, kendaraan tidak ber-spion dan lain sebagainya-mungkin itu masih pelanggaran yang wajar, karena pertama yang dirugikan hanya dirinya sendiri, tidak orang lain. Tetapi knalpot bising dan ugal-ugalan jelas merugikan orang lain.

Sebagai salah satu masyarakat Indonesia, melihat fenomena tersebut merasa sangat prihatin dengan model kampanye politik tersebut. Pertama karena sudah jelas melanggar hukum, kedua adalah tidak memperhatikan etika dan nilai-nilai moralitas. Sudah menjadi pengetahuan bersama, bukankah bangsa kita terkenal dengan nilai-nilai tersebut? Lantas dari pihak partai politik sendiri sudah tidak mencerminkan nilai-nilai tersebut. Kalau begitu, sisi mana yang masyarakat harus percayai kepada partai politik seperti itu?

Dalam hal ini, seharusnya pihak penegak hukum juga melakukan tugasnya secara profesional. Jangan karena mendapat "backing" dari partai politik tertentu lantas kemudian tidak menegakkan hukum yang adil. Kalau hal ini dianggap sepele, bagaimana kemudian edukasi politik yang baik bisa terwujud di masyarakat. Terlebih, sebagai pemilih yang banyak adalah kaum milenial, bagaimana mereka akan diedeukasi politik yang baik dan benar kalau tontonanya konvoi-konvoi kampanye politik yang ga-mutu.

Penulis menginisiasi, kalau memang ingin konvoi kampanye politik, maka konvoilah sesuai aturan dan etika serta nilai-nilai moralitas. Edukasilah masyarakat dengan politik yang baik dan benar. Sehingga, paling tidak, perlaha akan tercipta kedewasaan berpolitik, kesadaran politik yang santun dan hal yang baik  di kalangan masyarakat. Dengan kampanye-kampanye dan berpolitik yang memperhatikan sisi aturan dan etika serta moralitas ini, pandangan politi yang telah lama mengakar bahwa politik itu kotor akan berubah, dan kepercayaan masyarakat terhadap politik pun meningkat. Wallahua’lam

Komentar