Tulisan ini bermaksud untuk merespon dan mengkritik fenomena
kampanye yang penulis lihat-Yogykarta-Klaten-yang mana kampanye itu sangat-sangat
ga-mutu sama sekali. Adalah sebuah ketidajelasan yang hakiki, bahwa kampanye tersebut dilakukan dengan model mengendarai motor di jalanan, dengan suara
knalpot dibisingkan, dengan di-gerung-gerung-kan keras sekali. Tidak hanya
itu, bahkan mereka yang ”disewa’ itu mengendarai motornya dengan ugal-ugalan
dan menghalangi jalanan umum. Ironis.
Seolah bermutu, mereka kibarkan bendera-bendera partai yang menyewa
mereka itu, keliling-keliling kota, dan membuat bising semua yang dilewatinya. Entah
apa yang ingin dicapai oleh partai politik dengan menggunakan model kampanye
seperti itu. Apakah hanya ingin menujukan eksistensi? Apakah hanya ingin
mengatakan kepada partai lain “Ini daerah kekuasaan partai kami”? atau
apa? Tidak paham juga.
Yang menjadi permasalahannya adalah bukankah hal seperti itu
jelas-jelas melanggar aturan. Yang dilanggar oleh mereka menurut hukum
positif di Indonesia adalah penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar.
Sebagaimana disebutkan dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan, Pada Pasal 285 sebagai berikut:
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak
memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson,
lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat
pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua
ratus lima puluh ribu rupiah).
Pertanyaan selanjutnya, lantas kenapa pihak yang berwenang tidak
menegakkan aturan sesuai aturan yang ada? Penulis kira, ketika konvoi bersama-sama
dan keliling-keliling di jalanan kota, tentu ada polisi yang menjaga di
pos-posnya. Lantas, kenapa tidak ditindak? Apakah memang ada izin khusus
sebelumnya? Atau seperti apa? Apakah kemudian ini sudah menjadi adat, sehingga
menjadi hukum tersendiri, bahasa kaidah Ushul Fikihnya al-Adatu Muhakamah.
Penulis yakin, dari unsur masyarakat sendiri pun tidak setuju dengan
kampanye model seperti itu, karena jelas-jelas mengganggu. Bagaimana coba
ketika ada seseorang yang sedang mengalami sakit telinga dan kemudian
gerombolan kampanye konvoi tersebut melewati orang yang sakit itu?. Bayangkan
kita di posisi seperti itu.
Sebenarnya, di samping penggaran knalpot, masih banyak juga pelanggaran
yang lain, seperti: tidak memakai helm, kendaraan tidak ber-spion dan lain
sebagainya-mungkin itu masih pelanggaran yang wajar, karena pertama yang
dirugikan hanya dirinya sendiri, tidak orang lain. Tetapi knalpot bising dan
ugal-ugalan jelas merugikan orang lain.
Sebagai salah satu masyarakat Indonesia, melihat fenomena tersebut
merasa sangat prihatin dengan model kampanye politik tersebut. Pertama karena
sudah jelas melanggar hukum, kedua adalah tidak memperhatikan etika dan nilai-nilai
moralitas. Sudah menjadi pengetahuan bersama, bukankah bangsa kita terkenal
dengan nilai-nilai tersebut? Lantas dari pihak partai politik sendiri sudah
tidak mencerminkan nilai-nilai tersebut. Kalau begitu, sisi mana yang
masyarakat harus percayai kepada partai politik seperti itu?
Dalam hal ini, seharusnya pihak penegak hukum juga melakukan tugasnya
secara profesional. Jangan karena mendapat "backing" dari partai politik tertentu
lantas kemudian tidak menegakkan hukum yang adil. Kalau hal ini dianggap
sepele, bagaimana kemudian edukasi politik yang baik bisa terwujud di
masyarakat. Terlebih, sebagai pemilih yang banyak adalah kaum milenial,
bagaimana mereka akan diedeukasi politik yang baik dan benar kalau tontonanya
konvoi-konvoi kampanye politik yang ga-mutu.
Penulis menginisiasi, kalau memang ingin konvoi kampanye politik,
maka konvoilah sesuai aturan dan etika serta nilai-nilai moralitas. Edukasilah masyarakat
dengan politik yang baik dan benar. Sehingga, paling tidak, perlaha akan tercipta
kedewasaan berpolitik, kesadaran politik yang santun dan hal yang baik di kalangan masyarakat. Dengan
kampanye-kampanye dan berpolitik yang memperhatikan sisi aturan dan etika serta
moralitas ini, pandangan politi yang telah lama mengakar bahwa politik itu
kotor akan berubah, dan kepercayaan masyarakat terhadap politik pun meningkat. Wallahua’lam
Komentar
Posting Komentar