Marah Labid atau tafsir Munir
adalah sebutan kitab tafsir karya Imam Nawawi al-Jawi. Nama lengkap kitab ini
adalah Marah Labid li Kasyfi Ma’na Qur’an Majid. Kitab ini ditulis
menggunakan bahasa Arab sebanyak 2 jilid dan menggunakan metode tafsir tahlily.
Kitab ini selesai ditulis oleh Imam Nawawi pada tahun 1305 H.
Menurut hasil klasifikasi Ali Ayazi kitab tafsir Marah Labid ke
dalam kumpulan “Kitab yang menyertakan riwayat israiliyat”. Dalam kitab ini
disebutkan bahwa sumber-sumber rujukannya adalah kitab-kitab sufi dan riwayat
ra’yi, seperti kitab al-Futuhat al-Ilahiyah karya Sulaiman al-Jamal, Mafatih
al-Ghaib karya Fakhruddin al-Razi, al-Siraj al-Munir karya al-Syirbini,
Tanwirul Miqbas karya Fairuzzabadi dan Tafsir Abi Su’ud karya Ibnu Suud.
Dalam hal teologi, tafsir ini cenderung kepada ahl al-Sunnah wa
al-Jamaah sedangkan dalam fikih ikut madzhab Imam Syafii. Dalam penafsiran
mengenai perihal fikih, Imam Nawawi begitu detail sehingga terlihat banyak
dalam kecenderungan fikihnya. Di sisi lain, kecenderungan tasawufnya juga
sangat terlihat. Hal ini menurut beberapa pendapat wajar jika tasawufnya
kentara karena Imam Nawawi ini mengkuti thariqah Qadiriyah.[1]
[1] Masnida,
“Karakteristik dan Manhaj Tafsir Marah Labid Karya Syeikh Nawawi al-Bantani”
dalam Darussalam: Jurnal Pendidikan, Komunikasi dan Pemikiran Islam, Vol. 3,
No. 1, September 2016, h. 196-198
Komentar
Posting Komentar