a.
Urgensi Kaidah Tafsir
Prof. Muhammad Chirzin memberikan definisi bahwa kaidah tafasir merupakan rambu-rambu untuk
memahami ayat al-Qur’an. Tentu memahami kaidah tafsir merupakan salah satu yang
harus dimiliki oleh seseorang yang akan menafsirkan al-Qur’an. Paling tidak
menurut Quraish Shihab ada tiga komponen yang tercakup dalam kaidah tafsir. Pertama,
adalah ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan dalam menafsirksn al-Qur’an.
Kedua, sistematika yang hendak ditempuh dalam penafsirannya. Ketiga, patoka
khusus untuk membantu pemahaman ayat-ayat al-Qur’an baik itu dari ilmu-ilmu
bantu seperti bahasa dan ushul fiqih maupun yang ditarik langsung dari
penggunaan al-Qur’an.
Menurut hemat penulis, kaidah tafsir menjadi penting karena menjadi
salah satu prasyarat pertama para mufasir sebelum memasuki ranah penafsirannya.
Penafsir dalam hal ini ditarik untuk terlebih dahulu memahami kaidah tafsir.
Baik yang kaidah dasar, khusus ataupun umum. Penafsir disuruh untuk menggunakan
metodologis yang hendak digunakan atau pendekatannya dan membatasinya. Karena
dengan demikian, penafsir dapat mempertanggungjawabkan produk penafsirannya
secara objektif. Penafsir juga disuruh untuk memahami bahasa Arab terlebih
dahulu sebagai pijakan awal untuk menafsirkannya.
b.
Korelasi Dengan Kaidah Bahasa Arab
Telah kita ketahui bersama bahwa al-Qur’an diturunkan dalam bahasa
Arab. Secara otomatis, bahasa Arab dijadikan ilmu bantu pertama terhadap
pemahaman atau penafsiran al-Qur’an. Secara epistemologis, al-Qur’an tediri
dari ayat-ayat yang muhkam dan mutasyabih. Selain itu juga,
al-Qur’an memiliki makna yang eksplisit dan makna yang implisit. Dari pada itu
menjadi penting sekali bagi para mufasir untuk menguasai bahasa Arab.
Paling tidak ada beberapa manfaat dari mempelajari bahasa Arab;
memudahkan pemahaman atas al-Qur’an, memiliki aspek keindahan, sebagai bahasa
saemit tertua karena itu menjadi kunci untuk memahami agama sebelumnya dan
tentu al-Qur’an pula. Dalam hal ini kmemudian menjadi penting sekali menguasai
kaidah bahasa Arab.
c.
Korelasi Dengan Kaidah Ushul Fiqh
Beberapa korelasi kaidah tafsir dengan ushul fiqih dapat kita
jumpai diantaranya sebagai berikut: pertama, patokan
memahami ayat berdasarkan makna redaksi yang umum, bukan makna khusus yang
menjadi sebab turunnya ayat. Kedua, Sesuatu yang mubah dilarang jika
menimbulkan yang haram dan mengabaikan yang wajib. Ketiga, memerintahkan
sesuatu berarti melarang sebaliknya. Bahwa pada dasarnya ushul fiqih adalah
logika dalam penalaran Islam yang mana merupakan hasil para ulama. Sehingga
paling tidak dalam menafsirkan al-Qur’an perlu pemahaman atas logika-logika
yang menjadi prinsipnya.
Komentar
Posting Komentar