Urgensi dan Korelasi Kaidah Tafsir dengan Kaidah Bahasa Arab dan Ushul Fiqh




a.      Urgensi Kaidah Tafsir

Prof. Muhammad Chirzin memberikan definisi bahwa  kaidah tafasir merupakan rambu-rambu untuk memahami ayat al-Qur’an. Tentu memahami kaidah tafsir merupakan salah satu yang harus dimiliki oleh seseorang yang akan menafsirkan al-Qur’an. Paling tidak menurut Quraish Shihab ada tiga komponen yang tercakup dalam kaidah tafsir. Pertama, adalah ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan dalam menafsirksn al-Qur’an. Kedua, sistematika yang hendak ditempuh dalam penafsirannya. Ketiga, patoka khusus untuk membantu pemahaman ayat-ayat al-Qur’an baik itu dari ilmu-ilmu bantu seperti bahasa dan ushul fiqih maupun yang ditarik langsung dari penggunaan al-Qur’an.

Menurut hemat penulis, kaidah tafsir menjadi penting karena menjadi salah satu prasyarat pertama para mufasir sebelum memasuki ranah penafsirannya. Penafsir dalam hal ini ditarik untuk terlebih dahulu memahami kaidah tafsir. Baik yang kaidah dasar, khusus ataupun umum. Penafsir disuruh untuk menggunakan metodologis yang hendak digunakan atau pendekatannya dan membatasinya. Karena dengan demikian, penafsir dapat mempertanggungjawabkan produk penafsirannya secara objektif. Penafsir juga disuruh untuk memahami bahasa Arab terlebih dahulu sebagai pijakan awal untuk menafsirkannya.

b.      Korelasi Dengan Kaidah Bahasa Arab

Telah kita ketahui bersama bahwa al-Qur’an diturunkan dalam bahasa Arab. Secara otomatis, bahasa Arab dijadikan ilmu bantu pertama terhadap pemahaman atau penafsiran al-Qur’an. Secara epistemologis, al-Qur’an tediri dari ayat-ayat yang muhkam dan mutasyabih. Selain itu juga, al-Qur’an memiliki makna yang eksplisit dan makna yang implisit. Dari pada itu menjadi penting sekali bagi para mufasir untuk menguasai bahasa Arab.

Paling tidak ada beberapa manfaat dari mempelajari bahasa Arab; memudahkan pemahaman atas al-Qur’an, memiliki aspek keindahan, sebagai bahasa saemit tertua karena itu menjadi kunci untuk memahami agama sebelumnya dan tentu al-Qur’an pula. Dalam hal ini kmemudian menjadi penting sekali menguasai kaidah bahasa Arab.

c.       Korelasi Dengan Kaidah Ushul Fiqh

Beberapa korelasi kaidah tafsir dengan ushul fiqih dapat kita jumpai diantaranya sebagai berikut: pertama, patokan memahami ayat berdasarkan makna redaksi yang umum, bukan makna khusus yang menjadi sebab turunnya ayat. Kedua, Sesuatu yang mubah dilarang jika menimbulkan yang haram dan mengabaikan yang wajib. Ketiga, memerintahkan sesuatu berarti melarang sebaliknya. Bahwa pada dasarnya ushul fiqih adalah logika dalam penalaran Islam yang mana merupakan hasil para ulama. Sehingga paling tidak dalam menafsirkan al-Qur’an perlu pemahaman atas logika-logika yang menjadi prinsipnya.

Komentar