Zakat Dalam Islam



Gambar: Muslimdaily.net 

Zakat merupakan salah satu perintah Allah yang wajib dilaksanakan bagi orang yang beriman khususnya bagi orang yang mampu. Zakat termasuk kepada rukun Islam yang lima, yng pada urutan penyebutannya setelah salat. Zakat pada intinya dimaksudkan untuk membantu orang yang tidak mampu, namun kriteria selain itu pun telah ditentukan dalamal-Qur’an. Hal ini sebagai kepedulian dan sebagai bentuk komitmen solidaritas kolektif.

Secara bahasa Zakat diartikan sebagai pengembangan barakah (keberkatan), pensucian, serta kesuburan. Sedangkan menurut syara’, zakat diartikan sebagai suatu pemberian yang berasal dari jenis harta tertentu yang wajib dan ukuran tertentu pula. Kata Zakat berasal dari kata zaka yang artinya mensucikan (https://dalamislam.com). Disederhanakan bahwa zakat merupakan penyisihan sebagian jenis harta yang dimiliki, untuk seseorang yang berhak menerimanya sesuai ketentuannya dan dengan ukuran yang telah ditentukan pula.

Peran zakat secara makro jika kembali meninjau sejarah pada masa kepemimpinan Umar bin Khatab adalah sebagai pemasukan negara selain pajak dan hal lainnya. Sehingga manfaat zakat tidak hanya bersifat individual tetapi juga bersifat kolektif dalam artian negara dapat merasakan manfaat dari zakat dan akhirnya pula kembali pada masyarakat (Ridlo, 2014: 120). Ini merupakan perputaran harta yang dapat menopang perekonomian negara dan membantu kebutuhan negara.

Fungsi dan Hikmah Zakat

Zakat merupakan salah satu perwujudan pola hubungan di antara manusia dengan manusia lainnya, dimana zakat memiliki fungsi yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Adapun fungsi zakat di antaranya adalah :

1.      Untuk membersihkan dan mensucikan harta-harta yang didapat. Hal ini sebagaimana Firman Allah SWT berikut :
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At- Taubah , 103)

2.      Dapat menimbulkan rasa kasih sayang dan setia kawan terhadap yang miskin
3.    Dengan berzakat maka akan menciptakan kehidupan yang lebih baik dan membuat kekayaan tidak terakumulasi pada kelompok-kelompok tertentu saja. Hal ini sesuai dengan Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Al Hasyr ayat 7 :

مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الأغْنِيَاءِ مِنْكُمْ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya:Harta rampasan fai’i yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (yang berasal) dari penduduk beberapa negeri, adalah untuk Allah, rasul, kerabat (rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin dan untuk orang-orang yang dalam perjalanan, agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukumannya.” (QS. Al- Hasyr, 7)

4.      Memperkecil jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin
5.      Sebagai bentuk pelaksanaan amal ibadah manusia sebagai makhluk social
6.      Mendorong manusia untuk mendapatkan harta benda (https://dalamislam.com). 

Orang Yang Berhak Menerima Zakat

Dalam al-Qur’an telah disebutkan siapa-siapa yang berhak menerima zakat, Allah berfirman:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ  فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ  وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya:Sesungguhnya zakat-zakat, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengelola-pengelolanya, para mu’allaf, serta untuk para budak, orang-orang yang berhutang, dan pada sabilillah,  dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang telah diwajibkan Allah. Dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana”. (QS. At-Taubah, 60)
Dalam hal ini, penulis akan menghandirkan pendapat empat Imam madzhab tentang siapa saja yang berhak menerima zakat, sebagai berikut:

A.  Faqir adalah orang yang tidak mempunyai harta dan pekerjaan sama sekali.
1.      Imam Hanafi : Orang faqir adalah orang yang mempunyai harta kurang dari satu nishob, atau memiliki satu nishab atau lebih, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya.
2.      Imam Maliki : Orang faqir adalah orang yang mempunyai harta, sedangkanhartanya tidak mencukupi untuk keperluannya selama satu tahun.

3.    Imam Syafi’i : Orang faqir adalah orang yang tidak mempunyai harta dan usaha atau mempunyai harta kurang dari ½ (seperdua) keperluannya dan tidak ada orang yang menanggungnya.
4.      Imam Hambali : Orang faqir adalah orang yang tidak mempunyai harta atau mempunyai harta kurang dari ½ (seperdua) keperluannya.

B. Orang Miskin yaitu orang yang memiliki pekerjaan, tetapi penghasilannya tidak dapat di pakai untuk memenuhi hidupnya.

1.      Imam Hanafi : Orang miskin adalah orang yang tidak mempunyai sesuatu apapun.
2.      Imam Maliki : Orang miskin ialah orang yang tidak mempunyai sesuatu apapun.
3.  Imam Syafi’i : Orang miskin adalah orang yang mempunyai harta tetapi tidak mencukupi kebutuhannya.
4.  Imam Hambali : Orang miskin adalah orang yang mempunyai harta tetapi tidak mencukupi kebutuhannya.

C. Adapun batasan ‘Amil  zakat terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ‘Ulama fiqih, antara lain pendapat imam empat mazhab sebagai berikut :

1.      Imam Hanafi. ‘Amil adalah orang yang  diangkat untuk mengambil dan mengurus zakat.
2.      Imam Malik. ‘Amil adalah orang yang menjadi pencatat, pembagi, penasehat dan sebagainya yang bekerja untuk kepentingan zakat.
3.      Imam Hambali. ‘Amil  adalah pengurus zakat, dia diberi zakat sekedar  upah pekerjaannya.
4.      Imam Syafi’i. ‘Amil  adalah semua orang yang bekerja mengurus zakat, sedangkan dia tidak mendapat upah selain dari zakat itu .

D. Muallaf adalah orang yang baru masuk islam dan asih lemah imannya.

1.    Imam Hanafi : Mereka tidak diberi zakat lagi sejak zaman kholifah Abu Bakar As-Shiddiq.
2.    Imam Maliki : Madzhab ini mempunyai dua pendapat tentang muallaf, yaitu:
a) Orang kafir yang ada harapan masuk islam.
b) Orang yang baru memeluk islam.
3.    Imam Syafi’i : Mempunyai dua pengertian tentang muallaf,
a) Orang yang baru masuk islam dan masih lemah imannya.
b) Orang islam yang berpengaruh dalam kaumnya dan ada harapan kalau dia diberi zakat orang disekitarnya akan masuk islam.
c)  Orang Islam yang kuat imannya dan punya pengaruh terhadap orang kafir, dan kalau dia diberi zakat, maka kita akan terpelihara dari kejahatan kafir yang ada di bawah pengaruhnya.
d)  Orang yang menolak kejahatan orang yang anti zakat.

4.    Imam Hambali : Muallaf adalah orang islam yang ada harapan imannya akan bertambah teguh atau ada harapan orang lain akan masuk islam karena pengaruhnya.

E. Riqob adalah memerdekakan budak, mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.

1.    Imam Hanafi : Riqob adalah hamba yang telah dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya dengan uang atau dengan harta lainnya.
2.    Imam Maliki : Riqob adalah hamba muslim yang dibeli dengan uang zakat dan dimerdekakan
3.    Imam Syafi’i : Riqob adalah hamba (budak) yang dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya.
4.    Imam Hambali : Riqob adalah hamba yang dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya dengan uang yang telah ditentukan oleh tuannya.

F. Ghorimin adalah orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup
1.    Imam Syafi’i : Mempunyai beberapa pengertian tentang ghorimin yaitu,
a) orang yang berhutang karena mendamaikan dua orang yang berselisih.
b) orang yang berhutang untuk kepentingan dirinya sendiri.
c) orang yang berhutang karena menjamin hutang orang lain.
2.    Imam Hambali : Mempunyai beberapa pengertian tentang ghorimin yaitu,
a) orang yang berhutang untuk mendamaikan dua orang yang berselisih.
b) orang yang berhutang untuk dirinya sendiri pada pekerjaan yang mubah atau haram tetapi dia sudah bertaubat.

G. Fisabilillah adalah orang yang berada dijalan Allah.

1.      Imam Hanafi : Fisabilillah adalah bala tentara yang berperang pada jalan Allah.
2.      Imam Maliki : Fisabilillah adalah bala tentara, mata-mata dan untukmembeli perlengkapan perang dijalan Allah.
3.      Imam Syafi’i : Fisabilillah adalah bala tentara yang membantu dengan kehendaknya sendiri dan tidak mendapat gaji serta tidak mendapatkan harta yang disediakan untuk berperang.
4.      Imam Hambali : Fisabilillah adalah bala tentara yang tidak mendapat gajidari pemerintah
.
H. Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan untuk maksiat, dan mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

1.         Imam Hanafi : Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan, yang putus perhubungan dengan hartanya.
2.         Imam Maliki : Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan, sedang ia butuh untuk ongkos pulang kenegerinya. Dengan syarat perjalanannya bukan untuk maksiat
3.         Imam Syafi’i : Ibnu Sabil adalah orang yang mengadakan perjalanan yang bukan maksiat tetapi dengan tujuan yang sah.
4.         Imam Hambali : Ibnu Sabil adalah orang yang keputusan belanja dalam perjalanan yang halal (https://akuneng.wordpress.com).

Jadi, dalam penentuan nanti siapa saja yang berhak menerima zakat, pada intinya adalah ketentuan yang telah disebutkan dalam al-Qur’an sebagaimana te;ah dijelaskan di atas. Namun, penjelasam dari setia ketentuannya itu dikembalikan dan diserahkan pada masing-masing kita, kepada siapa kita akan merujuk dan mengikuti pendapat di atas, apakah ke pada Imam Syafi’I, Hambalai, Hanafi atau Maliki.

Referensi:
Ridlo, Ali. 2014. Zakat Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Tanpa Kota: Jurna; Al-Adl Vol. 7. No. 1 Januari

Tidak Diketahui, “Mustahik Zakat Menurut 4 Imam Madzhab” dalam https://akuneng.wordpress.com, diakses pada 27 April 2018

Tidak Diketahui, “Zakat Dalam Islam” dalam https://dalamislam.com, diakses pada 27 April 2018

Komentar