Gambar: https://konsultasisyariah.com
Jumhur ulama berpendapat bahwa shalat Jumat adalah pengganti shalat
zuhur. Jumat adalah zuhur yang dipendekkan menjadi dua rakaat dan khutbahnya
menggantikan dua rakaat lagi. Selain Jumhur, beberapa ulama seperti Ibnu Abbas,
Daud, al-Qasyani, Hasan Ibnu Shalih, berpendapat bahwa shalat Jumatlah yang
menjadi asal Jumat itu sendiri. Shalat Jumat adalah zuhur pada hari Jumat.[1]
Adapun yang menjadi instinbat hukum
dari tafsir ayat 9-11 tersebut yaitu dari mulai Adzan dan lain sebagainya,
sebagai berikut:
1. Adzan manakah yang wajib di
penuhi
Firman Allah “Apabila kamu
diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at segeralah ingat kepada Allah
dan tinggalkanlah jual beli” dalam terdapat dua golongan yg berpendapat
sebagai berikut:
a.
Sebagian
mereka berkata; Yang dimaksud itu adzan yang pertama yang dilaksanakan diatas
menara.
b.
Yang
lain berkata; Yang dimaksud yaitu adzan yang kedua yang dilaksanakan didepan
khatib ketika ia naik mimbar.
Golongan pertama, beralasan:
Bahwa yang dimaksud adzan itu adalah
memberitahu, sedang memenuhi pemberitahuan itu tentu setelah pemberitahuan itu
berlangsung yaitu sesudah adzan yang pertama (diatas menara).
Golongan kedua, beralasan:
Wajib segera menuju masjid dan
meninggalkan jual beli itu ketika adzan kedua di waktu khatib naik mimbar,
karena adzan itulah yang dikumandangkan pada zaman Nabi SAW, sedang Nabi
Muhammad SAW adalah manusia yang paling berkeinginan agar kaum muslimin
menunaikan kewajiban mereka tepat waktu.[2]
2. Sahkah jual beli yang dilakukan
saat Adzan
Firman Allah “Dan tinggalkanlah
jual beli” itu menunjukkan haramnya jual beli dan muamalah yang dilakukan
pada waktu adzan, tetapi Ulama berbeda pendapat, apakah jual beli tersebut sah
atau fasid?
Sebagian mereka berpendapat fasid
karena ada larangan (dan tinggalkanlah jual beli), sedang sebagian besar dari
mereka mengatakan bahwa perbuatan itu haram tapi akadnya tetap sah,
dipersamakan dengan shalat ditempatiorang lain tanpa izin (ghashab), maka
shalatnya sah tapi makruh.
Al-Qurtubi berkata: Saat
diharamkannya jual beli itu ada dua pendapat
a.
Sesudah
tergelincirnya matahari sampai selesainya shalat. (Dhahhak,Al Hassan Al ato’)
b.
Sejak
adzan, yaitu ketika imam telah berada diatas mimbar sampai masuk waktu shalat
(Asy-syafi’i)
3.
Apakah khutbah syarat sahnya sholat jum’at
Firman Allah “maka bersegeralah
mengingat Allah” ini menunjukkan bahwa khutbah adalah syarat sahnya Shalat
jumat karena mengingat Allah itu bisa berupa mendengarkan khutbah saja atau
mendengarkan khutbah plus sholat (Jumat), maka dengan demikian mau tidak mau
khutbah adalah syarat syahnya sholat Jumat. Lagi pula sholat Jumat itu
diringankan karena adanya khutbah, dan karena itu pula maka khutbah jumat itu
wajib hukumnya. Demikian menurut madzhab
Jumhur Fuqoha.
4.
Jumlah peserta shalat jum’at
Dipandang dari segi penamaannya
(Jum’ah/Jama’ah) maka, bagi orang yang shalat sendirian tidak dapat dikatakan
shalat Jum’at, jadi shalat Jum’at harus mutlaq berjama’ah. Hanya saja fuqoha’
berbeda pendapat mengenai jumlah pesertanya. Dalam hal ini ada lima belas
pendapat sebagaimana yang telah dibawakan al-Hafiz ibnu Hajar al-Asqolani dan
dalam Al-Qur’an sendiri tidak menentukan jumlah tertentu, demikian juga sunnah
Nabi Muhammad SAW dalam Haditsnya tidak ada. Adapun kelompok pandangan dari
golongan fuqoha adalah sebagai berikut:
a.
Golongan
Hanafiyah: Cukup dengan empat orang termasuk imam, ada yang mengatakan cukup
tiga orang.
b.
Syafii’yah
dan Hanabilah: Minimal empat puluh orang.[3]
[1] Ali Abu Bakar “Reinterpretasi
Shalat Jumat: Kajian Dalil dan Pendapat Ulama” dalam Jurnal Media Syariah, Vol.
XIII No. 2 Juli – Desember 2011, hal.
170
[2] Ahmad
Mustofa Al-Maraghi, Penerjemah: Bahrun Abu Bakar,dkk, Terjemah Tafsir al-Maraghi, (Semarang: PT. Karya Toha Putra,1974), juz:28,
hal.164
Komentar
Posting Komentar