Shalat Jumat Dalam Al-Qur’an Al-Jum’ah [62] 9-11


Gambar: https://konsultasisyariah.com

Jumhur ulama berpendapat bahwa shalat Jumat adalah pengganti shalat zuhur. Jumat adalah zuhur yang dipendekkan menjadi dua rakaat dan khutbahnya menggantikan dua rakaat lagi. Selain Jumhur, beberapa ulama seperti Ibnu Abbas, Daud, al-Qasyani, Hasan Ibnu Shalih, berpendapat bahwa shalat Jumatlah yang menjadi asal Jumat itu sendiri. Shalat Jumat adalah zuhur pada hari Jumat.[1]

Adapun yang menjadi instinbat hukum dari tafsir ayat 9-11 tersebut yaitu dari mulai Adzan dan lain sebagainya, sebagai berikut:

1. Adzan manakah yang wajib di penuhi
 Firman Allah “Apabila kamu diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at segeralah ingat kepada Allah dan tinggalkanlah jual beli” dalam terdapat dua golongan yg berpendapat sebagai berikut:
a.       Sebagian mereka berkata; Yang dimaksud itu adzan yang pertama yang dilaksanakan diatas menara.
b.      Yang lain berkata; Yang dimaksud yaitu adzan yang kedua yang dilaksanakan didepan khatib ketika ia naik mimbar.
Golongan pertama, beralasan:
Bahwa yang dimaksud adzan itu adalah memberitahu, sedang memenuhi pemberitahuan itu tentu setelah pemberitahuan itu berlangsung yaitu sesudah adzan yang pertama (diatas menara).
Golongan kedua, beralasan:
Wajib segera menuju masjid dan meninggalkan jual beli itu ketika adzan kedua di waktu khatib naik mimbar, karena adzan itulah yang dikumandangkan pada zaman Nabi SAW, sedang Nabi Muhammad SAW adalah manusia yang paling berkeinginan agar kaum muslimin menunaikan kewajiban mereka tepat waktu.[2]

2. Sahkah jual beli yang dilakukan saat Adzan
Firman Allah “Dan tinggalkanlah jual beli” itu menunjukkan haramnya jual beli dan muamalah yang dilakukan pada waktu adzan, tetapi Ulama berbeda pendapat, apakah jual beli tersebut sah atau fasid?
Sebagian mereka berpendapat fasid karena ada larangan (dan tinggalkanlah jual beli), sedang sebagian besar dari mereka mengatakan bahwa perbuatan itu haram tapi akadnya tetap sah, dipersamakan dengan shalat ditempatiorang lain tanpa izin (ghashab), maka shalatnya sah tapi makruh.
Al-Qurtubi berkata: Saat diharamkannya jual beli itu ada dua pendapat
a.       Sesudah tergelincirnya matahari sampai selesainya shalat. (Dhahhak,Al Hassan Al ato’)
b.      Sejak adzan, yaitu ketika imam telah berada diatas mimbar sampai masuk waktu shalat (Asy-syafi’i)

3. Apakah khutbah syarat sahnya sholat jum’at
Firman Allah “maka bersegeralah mengingat Allah” ini menunjukkan bahwa khutbah adalah syarat sahnya Shalat jumat karena mengingat Allah itu bisa berupa mendengarkan khutbah saja atau mendengarkan khutbah plus sholat (Jumat), maka dengan demikian mau tidak mau khutbah adalah syarat syahnya sholat Jumat. Lagi pula sholat Jumat itu diringankan karena adanya khutbah, dan karena itu pula maka khutbah jumat itu wajib hukumnya. Demikian menurut madzhab  Jumhur Fuqoha.

4. Jumlah peserta  shalat jum’at
Dipandang dari segi penamaannya (Jum’ah/Jama’ah) maka, bagi orang yang shalat sendirian tidak dapat dikatakan shalat Jum’at, jadi shalat Jum’at harus mutlaq berjama’ah. Hanya saja fuqoha’ berbeda pendapat mengenai jumlah pesertanya. Dalam hal ini ada lima belas pendapat sebagaimana yang telah dibawakan al-Hafiz ibnu Hajar al-Asqolani dan dalam Al-Qur’an sendiri tidak menentukan jumlah tertentu, demikian juga sunnah Nabi Muhammad SAW dalam Haditsnya tidak ada. Adapun kelompok pandangan dari golongan  fuqoha  adalah sebagai berikut:
a.       Golongan Hanafiyah: Cukup dengan empat orang termasuk imam, ada yang mengatakan cukup tiga orang.
b.      Syafii’yah dan Hanabilah: Minimal empat puluh orang.[3]



[1] Ali Abu Bakar “Reinterpretasi Shalat Jumat: Kajian Dalil dan Pendapat Ulama” dalam Jurnal Media Syariah, Vol. XIII No. 2 Juli – Desember  2011, hal. 170
[2] Ahmad Mustofa Al-Maraghi, Penerjemah: Bahrun Abu Bakar,dkk, Terjemah Tafsir al-Maraghi, (Semarang: PT. Karya Toha Putra,1974),  juz:28, hal.164

[3] Indra Maulana Rahmatullah “Makalah Tafsir Surah Al Jumu'ah Ayat 9-11” dalam  https://sip.berbagi.blogspot.co.id diakses pada 8 April 2018


Komentar