Melihat keadaan dan fenomena yang terjadi, ketika seseorang
memarkirkan motor di beberapa tempat, yang kemudian disana terdapat seorang
tukang parkir, kita secara sadar dan tidak sadar memberikan uang kepada tukang
parkir atau dipinta uang oleh tukan parkir. Atas dasar apa kita mau dan memberikan
uang kepada tukang parkir tersebut?
Dapat kita katakan bahwa memberi uang kepada tukang parkir atas dasar jasa. Kemudian, jasa apakah yang telah tukang parkir berikan kepada kita, perlu kita petanyakan lebih lanjut. Dan kita jawab atas dasar jasa menjaga motor selama kita tinggalkan, juga atas dasar jasa membantu mengeluarkan motor dari parkir kebanyakan motor lain serta atas dasar jasa membantu kita untuk menyebrang jalan.
Dapat kita katakan bahwa memberi uang kepada tukang parkir atas dasar jasa. Kemudian, jasa apakah yang telah tukang parkir berikan kepada kita, perlu kita petanyakan lebih lanjut. Dan kita jawab atas dasar jasa menjaga motor selama kita tinggalkan, juga atas dasar jasa membantu mengeluarkan motor dari parkir kebanyakan motor lain serta atas dasar jasa membantu kita untuk menyebrang jalan.
Bisa kita katakan tukang parkir sebagai pekerja jasa, dan kita
sepakat jika beberapa aturan dan syarat jasa diatas terpenuhi, sehingga layak
disebut sebagai tukang parkir. Dan permasalahannya bagaimana dengan tukang
parkir yang memberikan tarif kepada yang
parkir disana? Dan bagaimana dengan tukang parkir yang memintai kita uang
dengan tidak memberikan jasa apapun? Kita akan bahas satu persatu permasalahan
mengenai hal tersebut.
Pertama, bagaimana dengan tukang parkir yang memberikan tarif
tertentu bahkan memberikan tarif diluar batas harga pasaran tukang parkir,
dengan menyediakan kupon yang telah tertulis tarif diatasnya. Mungkin kita bisa
temukan tukang parkir yang biasa memberikan tarif, yaitu di tempat-tempat
wisata dan di mall-mall. Lalu mengapa berbeda dengan tarif parkir biasanya,
dimana letak perbedaannya? Secara saya jawab sebagai berikut,, karena waktu
parkir yang lama, banyaknya kendaraan yang parkir sehingga perlu data dan
memperkecil resiko kehilangan, dan untuk membayar personil yang merapihkan
barisan parkir kendaraan tersebut. Mungkin jawaban diatas bisa kita terima dan
sesuai dengan jasa mereka jika kita diberikan tarif oleh mereka, kita anggap
permasalahan pertama usai, secara singkat.
Kedua, bagaimana dengan tukang parkir yang memintai kita uang dengan
tidak memberikan jasa apapun. Ini sesunggunya permasalahan yang menganggu,
mungkin bisa diibaratkan seperti preman secara halus, sadar atau tidak sadar
kita bisa temui tukang parkir yang seperti itu dibeberapa tempat dan di
beberapa waktu yang khusus. Untuk tempat yang biasa disana ada tukang parkir
atau preman metode halus sebutlah seperti itu, di depan atm, dan yang lainnya.
Dan biasanya mereka beroprasi di malam hari, dimana mereka hanya berseragam
kaos biasa dan bermodalkan peluit atau teriakan “terus-terus”.
Dan bagaimana solusi yang seharusnya dilakukan, menurut hemat penulis, karna di Indonesia tukan parkir bisa melebihi penghasilan PNS, tergantung letak dan kestrategisannya. Oleh karena itu, perlu ada sertifikasi tukang parkir, agar tidak ada tukang parkir yang ilegal bermunculan, dan tidak semena-menanya tukan parkir memberikan tarif juga memintai kita uang tanpa memberikan jasa apapun. Sehingga prinsipnya tidak ada yang dirugikan diantara pihak yang bersangkutan.
Dan bagaimana solusi yang seharusnya dilakukan, menurut hemat penulis, karna di Indonesia tukan parkir bisa melebihi penghasilan PNS, tergantung letak dan kestrategisannya. Oleh karena itu, perlu ada sertifikasi tukang parkir, agar tidak ada tukang parkir yang ilegal bermunculan, dan tidak semena-menanya tukan parkir memberikan tarif juga memintai kita uang tanpa memberikan jasa apapun. Sehingga prinsipnya tidak ada yang dirugikan diantara pihak yang bersangkutan.
Mungkin opini tersebut sedikit mengkritik dan menyodorkan fenomena
yang kadang meresahkan, dimana kita hanya membeli sesuatu murah dan bayar
parkinya lebih mahal. Dan itu sangat mengganggu sekali. Dan jika tukang parkir
dikelola oleh pemerintah mungkin dapat menjadi pemasukan anggaran, karena hanya
dengan uang 2000 dapat menjadi 1 juta jika dalam satu hari yang parkir ratusan
kendaraan. Dan mungkin di beberapa daerah ada yang telah mengelola tukang
parkir, dan itu sangat bagus.
Maka dari itu sesuatu hal yang kecil bisa menjadi besar, dan
sesuatu yang besar bisa menjadi kecil. Tergantung siapa yang memandang. Dan
saya berharap tukang parkir preman tersebut tidak ada lagi di bumi Indonesia
ini, dengan adanya sertifikasi atau legitimasi tukang parkir, mana yang legal
dan ilegal.
Semoga tulisan yang singkat ini dapat bermanfaat dan menjadi bahan
telaah kita bersama terhadap fenomena sosial yang kecil namun juga dapat
berdampak besar, jika tidak segera dibenahi.
Sekian dan terima kasih ....
Yogyakarta
21-September-2017
Jadi menurut kamu harus ada sekolah/prodi juru parkir gitu? 😂
BalasHapusHaha ya ya minimal ada pelatihannya gtuh ato ga di kasih pemahaman nya 😂
BalasHapus